MASA RESES
Apakah yang dimaksud dengan masa reses?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
"reses" berarti masa perhentian sidang (parlemen); masa istirahat
dari kegiatan bersidang. Istilah
reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI. Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang,
terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melaksanakan kunjungan kerja, baik
yang dilakukan oleh anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa
Reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para
anggota DPR tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar
gedung DPR-RI. Istilah reses ini
terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25
Tahun 2004, kemudian istilah diadopsi ke dalam Tatatertib DPR RI.
Di lingkungan Kema FKG Unpad, BPM sebagai lembaga
legislatif memiliki kewajiban untuk melaksanakan reses ke konstituennya di
angkatan. Masa reses disini berarti BPM tidak mengadakan kegiatan di lingkup
BPM namun mendengarkan aspirasi dari para konstituennya mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan Kema FKG Unpad. Aturan mengenai reses diatur dalam Peraturan
Kema Mengenai Reses yang ditetapkan pada bulan Maret 2013.
Berapa kali reses dilakukan dan kapan saja?
Reses dilakukan sebanyak tiga kali selama satu tahun kepengurusan
di BPM. Reses dilakukan setiap akhir kongres tengah tahun selama dua minggu.
Waktu setelah kongres dipilih karena pada saat itulah anggota kema memiliki
kepentingan untuk mengetahui progress kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Kema
FKG Unpad serta untuk mengetahui tanggapan anggota Kema mengenai hasil kongres.
Masa dua minggu yang digunakan oleh anggota BPM untuk melakukan reses dipilih
dengan mempertimbangkan waktu kuliah konstituen masing-masing anggota yang
padat sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk dapat dihimpun seluruh
aspirasinya.
Apa saja yang dilakukan saat reses?
Saat reses, anggota BPM
akan mengumpulkan para konstituennya di suatu tempat pada suatu waktu untuk
mendengarkan laporan mengenai hasil reses, progress kerja BPM, serta informasi
penting lainnya. Setelah melaporkan hal tersebut, anggota BPM akan bertanya
kepada konstituennya mengenai hal-hal yang ingin diaspirasikan baik mengenai
sarana dan prasarana, kegiatan akademik, kegiatan kemahasiswaan, dan kritik
terhadap kinerja lembaga kemahasiswaan di lingkungan Kema FKG Unpad.
Saat reses diharapkan
anggota Kema yang menjadi konstituen dari anggota BPM tersebut berperan aktif
dengan memberikan kritik yang membangun serta saran perbaikan hal-hal yang
diminta oleh anggota BPM. Reses ini merupakan sarana membangun keakraban dan
mengumpulkan informasi yang berguna bagi kesejahteraan Kema kedepannya. Lain
daripada itu, reses akan sangat berarti bagi BPM dan Kema sebab dengan adanya
reses maka keluhan anggota Kema akan dapat ditanggapi dengan baik.
Apa yang dilakukan setelah reses dan apa
manfaatnya?
Setelah dilakukan reses selanjutnya diadakan
rapat hasil reses di lingkungan internal BPM Kema FKG Unpad. Rapat ini
berfungsi merangkum hasil aspirasi yang didapat saat reses dan memutuskan
apakah aspirasi ini perlu diteruskan langsung ke pihak terkait atau perlu
diadakan suatu survei untuk menentukan apakah aspirasi ini akan diteruskan atau
tidak, yang biasa kita kenal dengan Jaring Aspirasi Mahasiswa (JAM). Biasanya
dilakukan advokasi mengenai hasil reses dan hasil JAM dalam waktu satu bulan
setelah diadakannya reses.
Manfaat yang bisa diperolah oleh Kema setelah
diadakannya reses adalah tersampaikannya kebutuhan Kema ke pihak-pihak terkait
baik berupa kritikan, saran, maupun permintaan. Ini hanya bisa terwujud jika
terdapat proses reses yang baik dan timbal balik antara anggota BPM dan
konstituennya. Selain itu, hasil advokasi reses dan JAM akan dilaporkan saat
Kongres. Oleh karena itu, jika ingin mengetahui maupun mempertanyakan manfaat
hasil reses, datanglah kongres. (adz)
No comments:
Post a Comment