Friday, 15 November 2013

Reses Senator BPM FKG



MASA RESES

Apakah yang dimaksud dengan masa reses?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia "reses" berarti masa perhentian sidang (parlemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang. Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI. Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melaksanakan kunjungan kerja, baik yang dilakukan oleh anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa Reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPR tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPR-RI. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004, kemudian istilah diadopsi ke dalam Tatatertib DPR RI.
Di lingkungan Kema FKG Unpad, BPM sebagai lembaga legislatif memiliki kewajiban untuk melaksanakan reses ke konstituennya di angkatan. Masa reses disini berarti BPM tidak mengadakan kegiatan di lingkup BPM namun mendengarkan aspirasi dari para konstituennya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Kema FKG Unpad. Aturan mengenai reses diatur dalam Peraturan Kema Mengenai Reses yang ditetapkan pada bulan Maret 2013. 

Berapa kali reses dilakukan dan kapan saja?
Reses dilakukan sebanyak tiga kali selama satu tahun kepengurusan di BPM. Reses dilakukan setiap akhir kongres tengah tahun selama dua minggu. Waktu setelah kongres dipilih karena pada saat itulah anggota kema memiliki kepentingan untuk mengetahui progress kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Kema FKG Unpad serta untuk mengetahui tanggapan anggota Kema mengenai hasil kongres. Masa dua minggu yang digunakan oleh anggota BPM untuk melakukan reses dipilih dengan mempertimbangkan waktu kuliah konstituen masing-masing anggota yang padat sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk dapat dihimpun seluruh aspirasinya.

Apa saja yang dilakukan saat reses?
Saat reses, anggota BPM akan mengumpulkan para konstituennya di suatu tempat pada suatu waktu untuk mendengarkan laporan mengenai hasil reses, progress kerja BPM, serta informasi penting lainnya. Setelah melaporkan hal tersebut, anggota BPM akan bertanya kepada konstituennya mengenai hal-hal yang ingin diaspirasikan baik mengenai sarana dan prasarana, kegiatan akademik, kegiatan kemahasiswaan, dan kritik terhadap kinerja lembaga kemahasiswaan di lingkungan Kema FKG Unpad.
Saat reses diharapkan anggota Kema yang menjadi konstituen dari anggota BPM tersebut berperan aktif dengan memberikan kritik yang membangun serta saran perbaikan hal-hal yang diminta oleh anggota BPM. Reses ini merupakan sarana membangun keakraban dan mengumpulkan informasi yang berguna bagi kesejahteraan Kema kedepannya. Lain daripada itu, reses akan sangat berarti bagi BPM dan Kema sebab dengan adanya reses maka keluhan anggota Kema akan dapat ditanggapi dengan baik.

Apa yang dilakukan setelah reses dan apa manfaatnya?
Setelah dilakukan reses selanjutnya diadakan rapat hasil reses di lingkungan internal BPM Kema FKG Unpad. Rapat ini berfungsi merangkum hasil aspirasi yang didapat saat reses dan memutuskan apakah aspirasi ini perlu diteruskan langsung ke pihak terkait atau perlu diadakan suatu survei untuk menentukan apakah aspirasi ini akan diteruskan atau tidak, yang biasa kita kenal dengan Jaring Aspirasi Mahasiswa (JAM). Biasanya dilakukan advokasi mengenai hasil reses dan hasil JAM dalam waktu satu bulan setelah diadakannya reses.
Manfaat yang bisa diperolah oleh Kema setelah diadakannya reses adalah tersampaikannya kebutuhan Kema ke pihak-pihak terkait baik berupa kritikan, saran, maupun permintaan. Ini hanya bisa terwujud jika terdapat proses reses yang baik dan timbal balik antara anggota BPM dan konstituennya. Selain itu, hasil advokasi reses dan JAM akan dilaporkan saat Kongres. Oleh karena itu, jika ingin mengetahui maupun mempertanyakan manfaat hasil reses, datanglah kongres. (adz)

No comments:

Post a Comment